Dunia Pendidikan kembali akan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional pada tahun 2019 nanti. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah kembali mengluarkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 dan pada hari Kamis tanggal 29/11/2018 BSNP menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0048/BSNP/XI/2018
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 897);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
Pasal 1
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
- POS USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini.
Pasal 2
- Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP atau Direktorat Jenderal terkait, sesuai dengan kewenangan dan disosialisasikan melalui surat edaran.
- Perubahan terhadap POS USBN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Pasal 3
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2018
Ketua,
Bambang Suryadi, Ph.D.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan klik tautan ini ==> Pos USBN Tahun Pelajaran 2018/2019.
Sekian Semoga bermanfaat